"Saya dapat informasi, itu (trauma healing) sudah dilakukan. Saya kira karena gubernurnya perempuan, bupatinya perempuan, dan kajatinya perempuan, sehingga lebih peka dalam masalah ini," ujar mantan None Jakarta ini.
Sylvi juga meminta publik tidak mengeneralisir kasus pencabulan di Jombang. Kata dia, pondok pesantren adalah lembaga pendidikan terpercaya yang membentuk sumber daya manusia yang berilmu dan berakhlak.
Dalam kesempatan itu, Komite III DPD RI juga mengapresiasi langkah Kementerian Agama yang membatalkan pencabutan izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah. Sebab, dalam kasus ini tidak melibatkan lembaga, tapi oknum yang ada di lembaga tersebut.
"Kami sepakat dengan keputusan pembatalan izin operasional pesantren, karena santri tidak boleh putus pendidikan. Prioritas kami, wajib belajar harus terus berjalan," pungkas mantan calon wakil gubernur di Pilkada DKI Jakarta tahun 2017 itu.
Dalam hearing Komite III DPD RI di Jawa Timur, Sylviana Murni didampingi Wakil Ketua Komite III DPD RI Dedi Iskandar Batubara. Hadir pula Wakajati Firdaus, Aspidum Kejati Sofyan, Dirkrimum Polda jatim Kombespol Totok Suharyanto, Kadis P3 Ak Prov Jatim Restu Novi Widiani yang juga Plh. Kadis Sosial Prov Jatim, dan Kabid Pontren Kemenag Jatim Muhammad As'adul Anam. (mdr/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News