KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra alias JE alias Ko Jul, terdakwa kasus kekerasan seksual akhirnya dijebloskan ke Lapas Kelas I Lowokwaru Malang, Senin (11/7/2022) pukul 16.51 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo mengatakan, penahanan terhadap Ko Jul di Lapas Kelas I Lowokwaru Malang sudah sesuai dengan penetapan Hakim Pengadilan Negeri Malang Nomor 60/Pid.Sus/2022/Pn.Mlg tanggal 11 Juli 2022 untuk penahanan selama 30 hari ke depan.
BACA JUGA:
- Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Kota Batu Buka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), ini Syaratnya
- Revitalisasi Stadion Gelora Brantas, Pemkot Batu Berharap Bisa Jadi Kebanggan Masyarakat
- Bawaslu Kota Batu Buka Pendaftaran Panwascam, Ini Syaratnya
- Tengah Malam, Pohon Tumbang di Kota Batu Timpa Kios Bunga dan Kabel Telkom
Ia menjelaskan, kronologi pelaksanaan penetapan majelis hakim. Awalnya, sekira pukul 12.45 WIB terbit penetapan penahanan.
Selanjutnya, tim gabungan menuju kediaman terdakwa Julianto Eka Putra di Puncak Golf Blok A I/16 RT 005 RW 007 Kelurahan Made, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya untuk melaksanakan penetapan penahanan.
Tim itu terdiri dari Assisten Pidana Umum Kejati Jatim Sofyan Selle, Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan beserta personel PAM dari Polda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Batu, Polres Batu
"Tepat pukul 15.00 WIB, tim tiba di rumah terdakwa. Saat di rumah terdakwa, Tim JPU Kejari Batu berkomunikasi dengan PH terdakwa, yaitu Jefri Simatupang yang sudah berada di lokasi," ungkapnya.
Klik Berita Selanjutnya