GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kuasa hukum Nur Hudi Didin Arianto (anggota Fraksi NasDem DPRD Gresik), Irfan Choirie, memastikan bahwa kliennya akan proaktif menghadiri panggilan penyidik Polres Gresik usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama, ritual pernikahan manusia dengan kambing.
"Siap. Klien saya sangat siap menghadiri penggilan penyidik Polres Gresik sebagai tersangka. Kapanpun. Kalau bisa secepatnya biar ada kepastian," ujarnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Senin (4/7/2022).
BACA JUGA:
- Ramalan Shio Selasa 21 Mei 2024: Naga Sampaikan Kalau Ilfil, Kuda Makin Untung
- Spanduk Dicuri, Bacabup dari DPC PKB Gresik Ngaku Tidak Tahu
- Viral, Beredar Video Dugaan Pencurian Spanduk Bacabup Gresik Alif dan Syahrul
- Ditolak Warga, Anggota DPRD Gresik Minta Dewan Kebudayaan Kaji Thok-Thok Budaya Bawean apa Bukan
Menurut dia, kliennya dan 3 orang lain yang telah ditetapkan penyidik Polres Gresik diduga melanggar Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama, dan Pasal 45a ayat 2 UU ITE juncto Pasal 156a KUHP, berada di Gresik.
Mereka adalah, Saiful Arif, selaku pengantin, Arif Saifullah pemilik konten Sanggar Cipta Alam, Sutrisna selaku penghulu dalam pernikahan manusia dengan kambing di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng pada 5 Juni 2022.
"Mereka di rumah. Tidak ke mana-mana," kata Irfan.
Ia menyatakan, para kliennya ini proaktif, taat pada hukum. Karena itu, Irfan berharap agar penyidik tak menahan mereka. Terlebih, Nur Hudi salah satu kliennya adalah pejabat publik. Anggota DPRD Gresik yang saat ini tetap aktif menjalankan tugas-tugas sebagai wakil rakyat.
Klik Berita Selanjutnya