SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Program pemutihan pajak yang sedianya berakhir bulan Juni ini, oleh Pemprov Jatim diperpanjang hingga 30 September 2022 mendatang. Untuk itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau masyarakat Jatim agar memanfaatkan kesempatan tersebut agar tak dikenai sanksi atau denda.
"Sebelumnya, pemutihan ini hanya berlaku dari 1 April sampai akhir Juni. Tapi kami memutuskan untuk memperpanjang sampai 92 hari lagi. Maka, kesempatan ini tolong digunakan semaksimal mungkin oleh warga Jatim untuk mengurus keterlambatan pembayaran pajak tanpa harus didenda," ucapnya di Gedung Negara Grahadi, Rabu (29/6/22).
BACA JUGA:
- Kepala Dindik Jatim Tegaskan Tidak Ada Larangan Study Tour
- DPRD Jatim Setujui LKPJ Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2023, Adhy Karyono Beberkan Target Kinerja
- Dukung FOLU Net Sink 2030, Pj Adhy Pastikan Jatim Siap Berkontribusi Nyata Lestarikan Lingkungan
- Pj Gubernur Jatim Luncurkan Korporasi Petani di Jombang
Khofifah menyampaikan, pemutihan pajak ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), mengurus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.
Menurutnya, program tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat melalui pemberian layanan terbaik yang pro rakyat. "Mudah-mudahan dengan ini, masyarakat tidak kesulitan untuk taat melaksanakan wajib pajak," terang gubernur perempuan pertama Jatim itu.
Sejauh ini, Khofifah mengungkapkan minat masyarakat terhadap program pemutihan pajak sangat tinggi. Buktinya, sudah 1.034.666 obyek pajak yang memanfaatkan program tersebut, terhitung sejak 1 April hingga 27 Juni 2022.
Hasilnya, program tersebut sukses berkontribusi dalam menambah obyek PKB dari kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 yang berpotensi bernilai Rp22,79 miliar.
Klik Berita Selanjutnya