Sementara itu, Kepala Dispendik Gresik, S. Hariyanto, membantah adanya pemotongan dana BOS sebesar Rp 500 ribu untuk masing-masing siswa SDN, dan Rp 700 ribu untuk siswa SMPN.
"Tidak benar itu. Itu kabar tak benar," katanya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Sabtu (28/5/2022).
Hanya saja, Hariyanto mengaku sudah mendengar adanya informasi soal pemotongan itu. Ia juga mengaku telah memanggil kepala sekolah yang diinformasikan memotong dana BOS. Di antaranya, kepala sekolah di wilayah Kecamatan Driyorejo.
"Sudah saya panggil kepala sekolah yang dilaporkan memotong BOS di wilayah Driyorejo. Namun Kepsek itu menyatakan tak ada potongan BOS," jelasnya.
Menurutnya, kepala sekolah yang memotong dana BOS untuk kegiatan yang tak sesuai peruntukannnya, berarti yang bersangkutan tak mengerti aturan, dalam hal ini petunjuk teknis (juknis).
"Kepala sekolah yang memotong BOS untuk kegiatan di luar BOS, gob**k. Sebab, penggunaan BOS sudah ada juknisnya. Kepala sekolah kok gob**k," pungkas Hariyanto dengan nada tinggi. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News