Petugas Polsek Manyar saat merazia kos remaja putri di Desa Peganden, Manyar. foto: SYUHUD/BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polsek Manyar bersama Polres Gresik merazia penghuni kos di jalan poros Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Kamis (26/5/2022) dini hari.
BACA JUGA:
- Spanduk Dicuri, Bacabup dari DPC PKB Gresik Ngaku Tidak Tahu
- Ditolak Warga, Anggota DPRD Gresik Minta Dewan Kebudayaan Kaji Thok-Thok Budaya Bawean apa Bukan
- Warga Bawean Desak Bupati Gresik Larang Adu Sapi-Thok-Thok, ini Pernyataan Sikap Mereka
- Warga Bawean Geger! Ketua PCNU: Adu Sapi atau Thok-Thok Bukan Tradisi Bawean
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan 2 remaja putri yang kedapatan menyimpan minuman keras (miras).
Mereka berinisial Mawar (26), asal Kabupaten Lamongan dan Melati (32), asal Kabupaten Jombang. Petugas mendapati dua botol bir di dalam kamar kos mereka.
Diketahui, dua remaja putri tersebut bekerja di sebuah warung kopi di daerah Kecamatan Cerme.
Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Manyar untuk dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).
Mawar mengaku miras yang disimpannya diminum saat malam hari sepulang dari tempat kerja.
Kapolsek Manyar AKP Windu mengatakan, saat dirazia tiba-tiba penghuni kos mematikan lampu kamar.
"Tentu mengundang kecurigaan. Benar adanya, setelah polisi merangsek masuk, kedapatan dua remaja putri menyimpan miras," katanya.
Klik Berita Selanjutnya