PT TUN Kabulkan Gugatan Suparno atas SK Pembatalan Pelantikan Kasipem Desa Munggugebang

PT TUN Kabulkan Gugatan Suparno atas SK Pembatalan Pelantikan Kasipem Desa Munggugebang Suparno (kiri) saat memberikan kuasa kepada Andi Fajar Yulianto, 30 Juni 2021. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

"Untuk itu, amar putusan PT TUN harus segera dijalankan oleh ," jelas Sekretaris DPC Peradi Gresik ini.

Dalam putusan PT TUN tersebut, tambah Fajar, hakim juga menghukum tergugat () untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 250 ribu.

Sidang di PT TUN Hakim Ketua dipimpin H. Ariyanto, dengan Hakim Anggota Hj. Evita Mawulan Akyati, dan Undang Saepudin.

Sementara penggugat Suparno didampingi Penasihat Hukum Andi Fajar Yulianto, Yanto, dan Rudy Suprayitno.

Adapun mendapatkan pendampingan dari Bagian Hukum Pemkab Gresik, yaitu Kabag Hukum dan Adi Nugroho.

Berdasarkan Putusan PT TUN bernomor: 20/B/2022/PT TUN.SBY, mengadili, mengabulkan gugatan penggugat (Suparno) untuk seluruhnya, menyatakan tidak sah keputusan tata usaha negara yang diterbitkan oleh tergugat () berupa keputusan Nomor 141.2/10/437.108/2021 tertanggal 27 Mei tahun 2021 tentang pembatalan keputusan kepala desa (Kades) Munggugebang Nomor 141.2/8/427.106.18/2021, tentang pengangangkatan perangakat desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO