Kejari Kabupaten Pasuruan Kembali Tangkap 1 Tersangka Kasus Korupsi BOP Kemenag

Kejari Kabupaten Pasuruan Kembali Tangkap 1 Tersangka Kasus Korupsi BOP Kemenag Tersangka baru kasus korupsi BOP Kemenag yang ditangkap Kejari Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali menjebloskan 1 tersangka korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kementerian Agama (Kemenag) ke penjara. Penetapan tersangka berinisial IH dilakukan usai diperiksa Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pasuruan, Selasa (22/3).

”Tersangka yang ditetapkan adalah berinisial IH. Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan kelas IIB Bangil,“ kata , Jemmy Sandra, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.

Ia menambahkan, peranan tersangka yang ditangkan dalam kasus pemotongan BOP Kamenag ini ialah sebagai penerima uang dari pengumpul yang melakukan pemotongan terhadap lembaga-lembaga penerima bantuan yang seharusnya dipergunakan di lingkungan TPQ, Madrasah Diniyah (Madin), dan Pondok Pesantren (Ponpes).

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (hab/par/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO