Tangkap 9 Tersangka Kasus Korupsi BOP Kemenag, Kejari Kabupaten Pasuruan Kejar Pelaku Lainnya

Tangkap 9 Tersangka Kasus Korupsi BOP Kemenag, Kejari Kabupaten Pasuruan Kejar Pelaku Lainnya Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra, saat memberi keterangan kepada awak media.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan akan mengejar para pelaku korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kementerian Agama (Kemenag) usai menangkap 9 tersangka. , Jemmy Sandra, mengatakan bahwa pihaknya terus memburu tersangka lainnya yang diduga ikut menikmati uang haram tersebut.

”Kita masih terus mengembangkan kasus ini karena dari keterangan para tersangka dan bukti-bukti ada dugaan pihak lain yang ikut menikmati dana BOP tersebut,“ ujarnya, Jumat (18/3).

Mereka kini dititipkan di Rutan Bangil dengan tujuan untuk mempermudah proses pengembangan penyidikan yang sedang berlangsung dan juga untuk menghindari intervensi dari pihak-pihak lain agar tidak mempengaruhi mereka.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, ini terus kita telusuri," tuturnya.

Adapun daftar nama yang ditangkap Kejari Kabupaten Pasuruan yakni Yamuji Kholil (38), Mokhamad Saikhu (40), Muslimin (48), Akhmad Hufron (48), Nurdin (54), dan Hanafi (33) yang tercatat sebagai tim relawan. Kemudian, Rinawan Herasmawanto (60), yang merupakan tim ahli; Syarif Hidayatullah (26), Tenaga Ahli Dewan; dan M Syaiful Arifin (48), tim salah satu partai 

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Pasuruan tengah menelusuri dugaan korupsi RI 2020 di wilayahnya, di mana dana bantuan yang seharusnya dipergunakan di lingkungan TPQ, Madrasah Diniyah (Madin), dan Pondok Pesantren (Ponpes) itu dipangkas antara 30-50 persen. Akibat pemotongan ini, negara mengalami kerugian lebih kurang Rp3,1 miliar

Para tersangka diperiksa di ruang penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan selama lebih dari enam jam. Usai diperiksa, mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani swab lalu dijebloskan ke penjara.

Jemmy mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan mendalam yang dijalankan tim Kejari Kabupaten Pasuruan. Sejumlah tersangka itu diduga melakukan pemotongan dana BOP.

"Mereka itu koordinator bantuan di wilayah masing-masing. Ada juga tenaga ahli dewan. Ada dua ribu lebih lembaga Madin, TPQ dan juga Ponpes di Kabupaten Pasuruan. Mereka ini mendatangi lembaga-lembaga tersebut dan memotong antara Rp1-10 juta per lembaga. Total kerugiannya mencapai Rp3,1 miliar," kata Jemmy. (hab/par/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO