KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Minggu (13/2), melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Kediri. Kunjungan ini dalam rangka menyerahkan bantuan Atensi kepada para penerima manfaat, seperti para penyandang disabilitas dan mantan pengguna narkoba, di Pendopo Panjalu Jayati, Kabupaten Kediri.
Kedatangan Mensos Risma di Pendopo Panjalu Jayati langsung disambut oleh Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramanadan jajarannya dan langsung menyapa calon penerima bantuan.
BACA JUGA:
- Bantu Anak Vakum Sekolah yang Rawat Kedua Orang Tuanya, Bupati Kediri Terjunkan 4 Dinas Sekaligus
- Didatangi Mensos, Pemilik Rumah Tidak Layak Huni di Pamekasan Nangis
- Khofifah Blak-blakan Tak Setuju Jika Kemensos dan KemenPPA Digabung di Kabinet Prabowo-Gibran
- Pj Wali Kota Kediri Nikmati Event BrantasTic Bersama Masyarakat
Selanjutnya, mensos menyerahkan bantuan atensi kepada 32 penyandang disabilitas, 5 anak berhadapan dengan hukum (ABH/korban) dan 5 orang korban penyalahgunaan Napza.
Bantuan atensi yang diserahkan berupa bantuan kewirausahaan, perlengkapan sekolah, nutrisi, peralatan tulis, sepatu, baju, sembako dan vitamin.
Bantuan kewirausahaan di antaranya berupa usaha warung kelontong, warung kopi dan pertanian, ternak kambing, usaha laundry, usaha menjahit, jual es, dan jual juice. Total nilai bantuan Rp59,474,000.
Bantuan disalurkan dari Balai Besar Soeharso Surakarta, Balai Besar Temanggung, Balai Antasena Magelang, Balai Satria Baturaden, dan Balai Margo Laras Pati.
Bagi Menteri Sosial Tri Rismaharini, setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan dari negara. Tidak terkecuali warga negara yang sedang menghadapi masalah sosial.
Mensos mengutip amanat UUD 1945 Pasal 34 yang menyatakan "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara". Lalu pada Pasal 27 Ayat (2) menyatakan "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
Itulah alasan Mensos berkeliling pelosok tanah air. Mensos bahkan pernah ke Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menemui penerima manfaat dimana perjalanannya saja memakan waktu 4 hari.
"Jadi, konstitusi sudah mengamanatkan agar semua warga negara mendapatkan pelayanan dari negara. Mereka bisa fakir miskin, anak terlantar, ataupun penyandang disabilitas," kata Mensos Risma di Pendopo Kabupaten Kediri, Minggu (13/2).
Klik Berita Selanjutnya