MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Mojokerto melakukan persiapan menjelang pelaksanaan vaksinasi booster atau vaksin dosis ketiga. Persiapan tersebut menindaklanjuti keluarnya petunjuk teknis (juknis) vaksinasi booster dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto, dr. Ulum Rokhmat Rokhmawan, menyampaikan vaksinasi booster merupakan vaksin penguat setelah pelaksanaan vaksinasi dosis 1 dan 2 diberikan kepada masyarakat.
BACA JUGA:
- Liburan Akhir Pekan, Destinasi Wisata Padusan dan Ubalan Pacet Mojokerto Bisa Jadi Pilihan
- Kepala Desa Ini Minta Maaf, Berkilah hanya Guyon soal Ancam Warga Hentikan Bansos
- Lunas! Janji Kiai Asep dan Gus Barra pada Warga dan Relawan, Apa Saja?
- Dibantu Gus Barra, Ibu Lahirkan Bayi Kembar, Dua Anaknya Dinamakan Barra
Menurutnya, Kemenkes sudah memberi izin vaksinasi booster mulai Kamis, 12 Januari kemarin. Namun, pelaksanaannya tergantung dari ketersediaan vaksin yang ada.
"Pada saat sosialisasi kemarin, tanggal 11 sudah disampaikan, vaksinasi sudah bisa dilakukan. Namun untuk saat ini, vaksin Sinovac kita fokuskan anak-anak terlebih dahulu," ujar dr. Ulum yang juga Direktur RSU RA Basoeni, Gedeg, Jum'at (14/1/2022).
Menurutnya, sasaran utama vaksinasi booster ini diberikan kepada warga usia 18 ke atas, terutama lansia sesuai.
Namun, tidak semua daerah bisa melaksanakan vaksinasi booster. Sebab, untuk melaksanakan vaksinasi booster, cakupan vaksinasi untuk masyarakat umum usia 12 tahun ke atas harus 70 persen untuk suntikan dosis pertama dan 60 persen dosis vaksin kedua.
Klik Berita Selanjutnya