Polisi Akhirnya Ringkus Pelaku Pembunuhan Seorang Wanita di Hotel Lotus Kediri

Polisi Akhirnya Ringkus Pelaku Pembunuhan Seorang Wanita di Hotel Lotus Kediri Refi Purnomo, pelaku pembunuhan wanita di bawah umur saat dipamerkan kepada wartawan dalam rilis di Mapolres Kediri Kota, Jumat (5/3). foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

Tidak hanya dibekap, korban juga ditusuk pelaku menggunakan pisau yang telah disiapkan sebanyak 7 kali. Pelaku juga menyayat korban 2 kali. Tusukan di pinggang bagian kanan yang diduga menjadi penyebab korban meninggal karena tembus ke paru-paru karena menyebabkan korban kehabisan darah.

Diketahui, korban sudah seminggu berada di Kota bersama pacarnya berinisial D, yang ternyata juga bertindak sebagai mucikarinya. D dan M berada di Kota juga bersama 3 perempuan lain yang ternyata mereka adalah anggota jaringan prostitusi online lintas provinsi.

Akibat perbuatannya, tersangka Refi Purnomo akan dijerat dengan pasal 340 KUHP atau pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancamannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sekurang-kurangnya 20 tahun penjara," kata AKBP Eko Prasetyo.

Diberitakan sebelumnya, seorang pengunjung Hotel Lotus Garden di Jalan Jaksa Agung Suprapto Kota ditemukan tewas bersimbah darah, Minggu (28/2/2021). Korban berinisial M (16 tahun) itu menginap di kamar 421. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO