Geger Disertasi Abdul Aziz, Rais Syuriah PBNU: Millk Al-Yamin Tertutup, Islam Sudah Hapus Perbudakan

Geger Disertasi Abdul Aziz, Rais Syuriah PBNU: Millk Al-Yamin Tertutup, Islam Sudah Hapus Perbudakan KH Afifuddin Muhajir, Rais Syuriah PBNU.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Disertasi Dr Abdul Aziz heboh. Dosen UIN Surakarta itu mempresentasikan berjudul: “Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital” di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 28 Agustus lalu.

Ia mengadopsi pandangan Muhammad Syahrur, ahli teknik Syuriah, tapi banyak menulis tentang Islam. Menurut Aziz, dalam Al-Quran ada dua bentuk hubungan ual yang diizinkan. Pertama, hubungan ual dalam perkawinan (pernikahan).

Kedua, hubungan dalam Milk Al-Yamin. Yaitu hubungan ual tanpa pernikahan, tanpa dasar agama, tapi didasarkan suka sama suka. Praktik ini, menurut dia, tidak melanggar syariat Islam, asal dilakukan di tempat tertutup, tidak homo, dan patner wanitanya bukan istri orang alias tidak terikat pernikahan dengan orang lain.

Apa dasarnya? Aziz menyebut Surat al-Mukminun ayat 6. “Dijelaskan boleh berhubungan dengan istri atau Milk Al-Yamin, yaitu partner ual selain istri,” kata Aziz.

Ternyata publik geger. Bahkan muncul hujatan tak terkontrol. Aziz dijuluki sebagai “duta mesum Indonesia”.

Nah, merespons tanggapan terhadap Abdul Aziz yang rata-rata keras itu, EM MAS’UD ADNAN, wartawan BANGSAONLINE.com, mewawancarai KH Afifuddin Muhajir, Rais Syuriah PBNU dan mantan Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU yang juga wakil PengasuhPondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo, Situbondo Jawa Timur, Selasa (3/9/2019). Berikut petikannya:

BANGSAONLINE (BO): Kiai, terminologi al-Quran Milk Al-Yamin kini jadi ramai. Mungkin kiai bisa menjelaskan apa yang dimaksud dengan Milk Al-Yamin atau Milkul Yamin?

Kiai Afifuddin Muhajir (KAM): Istilah Milkul Yamin yang berarti kepemilikan budak, berasal dari Alqur'an. Bisa saya kemukakan dua ayat Alqur'an sebagai contoh :

A. Firman Allah dalam Surah al-Mukminun :

و الذين لفروجهم حافظون الا على ازواجهم او ما ملكت ايمانهم.

Ayat ini berisi larangan melakukan hubungan kecuali dengan istri melalui akad nikah, atau dengan budak miliknya (المملوكة) yang diperoleh melalui salah satu proses kepemilikan.

B. Firman Allah dalam Surah an-Nisa ayat 25 :

فمن لم يستطع منكم طولا ان ينكح المحصنات فمما ملكت أيمانكم من فتياتكم المؤمنات............ . ذلك لمن خشي العنت نكم

Salah satu kandungan ayat ini ialah bolehnya laki-laki mengawini budak dengan dua syarat :

1. Tidak mampu kawin dengan perempuan merdeka

2. Karena khawatir terjerumus pada peran jika tidak kawin.

Dari dua ayat tersebut dapat disimpulkan: bahwa bolehnya hubungan dengan budak bisa melalui dua jalan:

1. Melalui Milkul Yamin, yakni dengan budak miliknya sendiri. Ini boleh sepanjang budak itu tidak dikawinkan dengan laki-laki lain

2. Melalui pernikahan, tentu bukan dengan budak miliknya sendiri, melainkan dengan budak milik orang lain yang tidak dipakai atau tidak menjadi selir tuannya. Ini hanya boleh jika terpenuhi dua syarat seperti tersebut di atas.

BO: Apa ada konsekuensi hukum yang berbeda, terutama status anak hasil hubungan melalui Milkul Yamin dengan hubungan melalui pernikahan?

KAM: Ada. Anak yang lahir melalui Milkul Yamin itu merdeka. Sedang anak yang lahir melalui pernikahan dengan wanita budak menjadi budak. Oleh karena itu Alqur'an melarang mengawini budak kecuali dengan syarat-syarat tertentu.

BO: Dari mana lahirnya perbudakan?

Salah satu anugerah Allah kepada umat manusia dituangkan dalam firmanNya:

و لقد كرمنا بني آدم

Yakni kemuliaan sebagai manusia (الكرامة الإنسانية)

Salah satu wujud dari al-karamah itu adalah kesetaraan dan kemerdekaan. Sebagai anugerah Allah, kemerdekaan manusia tidak bisa dilepaskan oleh siapa pun termasuk oleh manusia itu sendiri.

Sayyidina Ali RA dawuh: لا تكن عبد غيرك و قد خلقك الله حرا

Artinya: Kamu tidak boleh menjadi budak orang lain sementara Allah telah menjadikanmu merdeka.

Salah satu misi Islam datang ke bumi ini adalah menghapus perbudakan yang menjadi fenomena zaman jahiliyah. Bagi syari'at Islam, memerdekan budak merupakan amal ibadah yang pahalanya sangat besar. Allah berfirman :فكٌ رقبة

Komitmen Islam bagi pemberantasan perbudakan terlihat dalam beberapa ketentuan syariatnya yang banyak mengaitkan pelanggaran agama dengan kewajiban memerdekakan budak.

BO: Tapi kenapa Islam memperbolehkan budak digauli oleh tuannya?

KAM: Pemilik budak diperbolehkan berhubungan dengan budaknya sebenarnya salah satu cara Islam untuk menghapus perbudakan, karena budak tersebut potensial menjadi budak ummu walad yang pada saatnya akan menjadi merdeka.

Pendek kata, kemerdekaan manusia adalah original, sedang perbudakan adalah insidental.

Islam hanya mengakui satu pintu bagi terjadinya kebudakan dan perbudakan. Yaitu penangkapan dalam peristiwa peperangan antara muslimin dan musyrikin, seperti yang dialami oleh ummul mukminin Sayidah Juwairiyah RA dalam perang Bani Mushtholiq. Beliau adalah putri pimpinan kaum Bani Mushtholiq menjadi tawanan perang dan dinyatakan sebagai budak. Setelah dimerdekakan, beliau dikawin oleh Baginda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam.

BO: Apakah Nabi Muhammad punya budak perempuan yang juga digauli?

KAM: Punya. Yaitu Mariyyah al-Qibthiyyah, pemberian Muqauqis, Raja Mesir.

BO: Apakah pada zaman sekarang dimungkinkan seseorang melakukan hubungan tidak melalui akad nikah, tapi melalui Milkul Yamin?

KAM: Kita wajib bersyukur bahwa pada saat ini sudah tidak ada lagi budak. Umat manusia sudah merdeka semua. Dan itu tak terlepas dari komitmen Islam untuk memberantas perbudakan. Alhamdulillah, beberapa konvensi internasional memiliki komitmen yang sama dengan Islam dalam soal pemberantasan perbudakan.

Dengan tidak adanya budak pada saat ini, maka dengan sendirinya pintu menuju peraktik melalui Milkul Yamin tertutup. Dan semoga terus tertutup.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO