BANGSAONLINE.com - KPK membuka peluang memeriksa Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, terkait dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Pemeriksaan dimungkinkan apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan, khususnya terkait dugaan penerimaan dalam proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Plt Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk pertemuan antara Pemkab Kuansing dan Kementerian Kehutanan.
“Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nantinya di pemenuhan unsurnya. Itu akan dilakukan pemanggilan,” ujarnya pada Rabu (1/7/2026).
KPK menelusuri dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman di luar perkara suap pengisian jabatan Sekda. Dugaan tersebut berkaitan dengan usulan pelepasan 3.800 hektare kawasan hutan untuk program TORA yang diajukan Pemkab Kuansing dalam pertemuan dengan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026.
Selain itu, KPK menduga terdapat permintaan uang dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing untuk kepentingan pengurusan pelepasan kawasan HPT. “Bahwa uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu tadi disampaikan berdasarkan dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha, SHU,” jelas Taufik.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuansing. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan dan menahan 3 tersangka, yakni Bupati Kuansing, Sekda Kuansing (Zulkarnain), serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.
KPK menduga Suhardiman meminta mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar sebagai imbalan pengisian jabatan Sekda. (rom)










