Pakar Tekankan Pentingnya Sentralitas ASEAN dalam Penyelesaian Sengketa Laut China Selatan

JAKARTA,BANGSAONLINE.mcom - ASEAN dinilai perlu terus mempertahankan sentralitasnya dalam menghadapi berbagai tantangan kawasan, khususnya sengketa Laut China Selatan (LCS) yang hingga kini masih menjadi isu geopolitik kompleks.

Di tengah berbagai kepentingan negara di luar kawasan, ASEAN juga diharapkan mampu menjaga stabilitas regional melalui pendekatan damai.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Maintaining ASEAN Centrality and Managing the South China Sea Dispute: Strategic Dilemmas, Institutional Limits, and Regional Solutions yang diselenggarakan Indonesia Strategic and Defense Studies (ISDS) di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Menurut Hikmahanto, para pemimpin negara ASEAN perlu menjelaskan kepada dunia bahwa penyelesaian sengketa Laut China Selatan merupakan persoalan yang kompleks dan membutuhkan waktu.

 Meski demikian, negara-negara di kawasan tetap dapat hidup berdampingan secara damai tanpa menggunakan kekuatan militer.

"Para pemimpin dan pejabat anggota ASEAN juga perlu menjelaskan bahwa LCS adalah isu kompleks dan membutuhkan waktu untuk menyelesaikan. Di sisi lain, perlu dijelaskan amat mungkin bagi bangsa-bangsa di kawasan hidup berdampingan secara damai, kita setuju bahwa tidak perlu menggunakan kekuatan," ujarnya.

Ia berharap negara-negara di luar kawasan menghormati posisi ASEAN dalam menangani persoalan tersebut.

Menurutnya, keterlibatan kepentingan eksternal menjadi salah satu faktor yang membuat perundingan Code of Conduct (CoC) di Laut China Selatan berjalan lebih lama.

"Memang yang jadi isu yang sering kali dipertanyakan itu adalah bagaimana dengan negara-negara yang bukan ada di kawasan, tapi punya kepentingan di situ. Melalui beberapa negara ASEAN, mungkin mereka akan mencoba memasukkan kepentingan-kepentingan itu, dan ini yang akan membuat perundingan itu memakan waktu yang lebih lama," katanya.

Hikmahanto menambahkan, kepentingan negara-negara luar kawasan juga berkaitan dengan kebebasan pelayaran di Laut China Selatan yang merupakan salah satu jalur perdagangan internasional paling strategis.

Sementara itu, Guru Besar Beijing Institute of Technology (BIT) School of Law, Antony Carty, menyoroti putusan Mahkamah Arbitrase Permanen (PCA) tahun 2016 mengenai Laut China Selatan.

Menurutnya, putusan tersebut menyatakan bahwa sejumlah fitur maritim di kawasan tersebut hanya berstatus batuan sehingga tidak memiliki hak maritim berupa zona ekonomi eksklusif sejauh 200 mil laut.

"Kesulitannya adalah mereka tidak melakukan penelitian tentang praktik negara-negara terkait fitur maritim serupa, khususnya di Pasifik," ujar Carty melalui pesan video.

Pada kesempatan yang sama, CEO Indonesia Strategic and Defense Studies (ISDS), Dwi Sasongko, mengatakan dinamika geopolitik saat ini menghadirkan tantangan besar terhadap kohesi kelembagaan ASEAN.

Ia menilai sengketa wilayah dan klaim maritim yang tumpang tindih di Laut China Selatan menjadi salah satu titik rawan geopolitik paling kompleks dan strategis di abad ke-21.

Melalui forum diskusi tersebut, ISDS mendorong penguatan peran ASEAN sebagai kerangka utama dalam pengelolaan keamanan kawasan serta memastikan kepentingan geopolitik negara-negara luar tidak mengesampingkan diplomasi regional.

"Kami mendorong terobosan dari sikap hukum dan militer yang tidak produktif, dan berfokus pada dialog diplomatik yang berkelanjutan dan berbasis konsensus untuk mengelola klaim maritim yang tumpang tindih," ujar Dwi Sasongko.

Ia menambahkan, negara-negara di kawasan sebaiknya memusatkan sumber daya pada pembangunan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, daripada terjebak dalam perlombaan senjata yang berpotensi mengganggu stabilitas kawasan.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: