Kebebasan tersebut merupakan hak yang dijamin konstitusi dan menjadi salah satu pilar penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Meski demikian, Masduki mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum. Aksi demonstrasi yang berujung pada kekerasan maupun perusakan fasilitas publik justru bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.
"PCNU Kota Surabaya menegaskan bahwa menyampaikan aspirasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dihormati. Namun, hak tersebut harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung etika, serta menghormati hak masyarakat lainnya untuk hidup aman, tertib, dan damai," tegas Masduki Toha.
Ia menegaskan, segala bentuk tindakan anarkis, termasuk perusakan Gedung Grahadi maupun berbagai fasilitas umum lainnya, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Menurutnya, seluruh fasilitas publik dibangun menggunakan anggaran negara yang berasal dari pajak dan uang rakyat sehingga harus dijaga bersama.










