Pasutri Spesialis Curanmor Minimarket di Gresik Dibekuk, Suami Dihadiahi Timah Panas

“Tersangka Kurniawan kami beri tindakan tegas terukur karena melawan petugas pada saat diamankan di tempat kosnya,” kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, Rabu (24/6/2026).

Kasus tersebut bermula pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 21.20 WIB. Saat itu, kedua tersangka mencuri sepeda motor Honda Vario bernomor polisi W 4590 GS milik Yoga Pudji Kusuma yang diparkir di halaman sebuah minimarket di Desa Kedungrukem saat korban berbelanja.

Setelah keluar dari minimarket, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Korban kemudian berupaya mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi, namun tidak membuahkan hasil.

Selanjutnya, korban meminta bantuan warga dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) sebelum melaporkan kejadian itu ke Polsek Benjeng.

“Motor sudah dikunci setir dan diduga dibobol menggunakan alat khusus. Akibatnya, korban merugi sekitar Rp13 juta dan melapor ke Polsek Benjeng,” ujar Arya.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Selain beraksi di wilayah Benjeng, keduanya juga diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor di kawasan Giri, Kecamatan Kebomas.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga helm, jaket, magnet, dua kunci berbentuk huruf Y yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

“Dari hasil pengembangan, kedua tersangka beraksi di 5 TKP yang berbeda. Saat ini sudah dilakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Arya menambahkan, selain di Kedungrukem, kedua tersangka juga diduga melakukan aksi serupa di Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, salah satu minimarket di Kecamatan Kebomas, serta di Desa Sidomukti, Kecamatan Kebomas.

“Kedua tersangka juga diduga melakukan pencurian serupa di salah satu minimarket di Kecamatan Menganti. Kasus ini masih terus kami kembangkan lebih lanjut,” tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.  (van)