TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Tuban menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tambang ilegal pasir silika di Kecamatan Grabagan, Selasa (19/5/2026).
Dalam agenda persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 saksi, yakni SU selaku Kepala Desa Ngandong, SA pemilik ekskavator, serta AG warga Desa Ngandong yang lahannya digunakan sebagai akses keluar masuk alat berat.
Di hadapan majelis hakim, SU mengaku awalnya hanya meminta terdakwa melakukan pemerataan lahan miliknya yang rawan longsor. Ia menyebut telah memberikan syarat kepada terdakwa, di antaranya kegiatan sebatas pemerataan lahan, pembangunan bronjong, serta seluruh perizinan menjadi tanggung jawab terdakwa.
SU juga mengakui menerima sejumlah uang dari terdakwa, namun berdalih dana tersebut digunakan untuk membayar sopir truk pengangkut pasir silika.
Majelis hakim menilai keterangan SU janggal karena aktivitas berlangsung di atas lahannya sendiri. Hakim juga menyinggung langkah penyidik Polres Tuban yang hanya menetapkan CA sebagai tersangka tanpa menyeret SU.
Berdasarkan fakta persidangan, hakim mendesak agar keterlibatan SU turut dimasukkan dalam tuntutan JPU. Usai sidang, SU menegaskan dana transfer dari terdakwa digunakan untuk ongkos angkut, karang taruna, hingga kebutuhan klebet.
"Nanti saya akan membawa sopir-sopir tersebut untuk membuktikan," ujarnya.
Namun, kuasa hukum terdakwa, Nang Engki Anom Suseno, menilai SU seolah cuci tangan atas aktivitas penambangan di lahannya.
"Kades ini sebenarnya tahu semuanya, tetapi tidak mau bertanggung jawab. Aktivitas ini kan di tanah dia, kalau tidak diizinkan kan tidak mungkin terjadi," katanya.
Engki menyebut pihaknya memiliki bukti transfer Rp20 juta ke rekening pribadi SU yang disebut sebagai pembayaran retase pasir.
"Dia mengatakan tidak menerima uang tetapi buktinya ada aliran uang untuk pembayaran retase pasir senilai Rp20 juta. Dia berdalih itu untuk sopir, padahal sopir ada sendiri yang memang dititipkan dia," paparnya.
Menurut dia, kliennya tidak melakukan tindak pidana seorang diri karena ada pihak lain yang ikut mengatur aktivitas di lapangan, termasuk SU.
"Yang jelas dalam fakta persidangan Kades Ngandong terlibat dalam tindak pidana ini, jadi klien kami tidak bisa dituntut sendiri," ucapnya.
Advokat Wet Law Institute itu memastikan bakal melaporkan SU ke kepolisian, tidak hanya terkait dugaan pelanggaran undang-undang pertambangan, tetapi juga dugaan kerusakan lingkungan.
"Karena dia terbukti dalam persidangan, maka kami pastikan akan membuat laporan ke polisi," sambungnya. (coi/mar)










