Mangkrak Sejak 2021 Karena Tak Sesuai Standar MA, Nasib Gedung Baru PN Tuban Belum Jelas

TUBAN, BANGSAONLINE.com – Status gedung baru Pengadilan Negeri (PN) Tuban di kawasan Mall Pelayanan Publik (MPP) kian tak jelas. Pihak PN Tuban kini tengah menunggu jawaban dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban terkait kelanjutan bangunan senilai lebih dari Rp13 miliar tersebut yang hingga kini mangkrak dan belum bisa difungsikan.

Meski pembangunan fisik telah rampung sejak Desember 2021, PN Tuban menilai gedung yang dibiayai APBD tersebut tidak memenuhi standar kelayakan dan prototipe yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI.

Juru Bicara PN Tuban, Marcellino Gonzales Sedyanto Putro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Pemkab Tuban sepekan lalu, namun belum mendapatkan jawaban yang memuaskan.

"Kami sudah bersurat kepada pemkab sepekan lalu, hingga hari ini belum ada kepastian. Apakah sanggup melanjutkan pembangunan ataukah tidak? Apalagi diketahui bahwa bangunan ini tidak sesuai standar," tegas Marcellino, Senin (20/4/2026).

Alih-alih memberikan kepastian kesanggupan, Pemkab Tuban melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) justru mengirimkan surat permintaan rencana anggaran biaya (RAB) untuk pengerjaan lantai dua dan pembenahan fasilitas lainnya.

Berdasarkan hasil telaah mendalam, PN Tuban menemukan banyak kejanggalan dalam desain gedung yang dianggap berseberangan dengan standar keamanan pengadilan. Marcellino juga mengungkap realisasi pembangunan saat ini baru menyentuh angka 60 persen dari aspek kelayakan MA.

Marcellino menguraikan catatan krusial dalam pembangunan gedung tersebut. Pertama, akses ruang sidang. Lima ruang sidang berada di lantai satu, namun akses masuk satu-satunya harus melalui lantai dua.

"Semua pegawai harus naik dulu. Selain itu, aksesnya tidak terhubung dengan ruang-ruang lainnya. Itu tentu sangat menyulitkan bagi para petugas," tutur Marcel.

Kedua, aspek keamanan. Ruang sidang didesain menghadap ke luar dan menggunakan material kaca, yang dinilai memiliki risiko keamanan tinggi terhadap ancaman dari luar.

Ketiga, fasilitas halaman. Area halaman masih berupa lahan kosong yang ditumbuhi rumput liar tanpa pos penjagaan.

"Jika telah memberikan kepastian, maka selanjutnya akan kami laporkan langsung kepada MA untuk mengambil langkah yang akan ditempuh. Sangat disayangkan jika dibiarkan mangkrak cukup lama," tambahnya.

Di sisi lain, Plt Kepala BPKPAD Tuban, Maftuhatul Hidayah, memberikan klarifikasi bahwa perencanaan teknis gedung tersebut sebenarnya sudah dikoordinasikan dengan pihak PN Tuban pada saat proses penganggaran tahun 2021.

Menurutnya, kesepakatan awal menyebutkan bahwa pemkab hanya membangun hingga tahap tertentu, sementara finalisasi akan dilanjutkan oleh PN Tuban melalui anggaran APBN setelah proses hibah aset selesai.

"Sesuai hasil koordinasi, disepakati bahwa finalisasi kelengkapan gedung akan dilanjutkan oleh pihak PN Tuban melalui Mahkamah Agung dengan anggaran dari APBN setelah selesai proses peralihan aset melalui mekanisme saling menghibahkan," ungkap Maftuhatul.

Ia menambahkan bahwa pada 1 April 2026 lalu, tim gabungan dari Pemkab, PN Tuban, dan Biro Perencanaan MA telah melakukan peninjauan lapangan.

"Hasilnya akan disampaikan dan dikoordinasikan dengan pihak Mahkamah Agung untuk mendapatkan follow up," pungkasnya. (coi/rev)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: