Bareskrim Hentikan Tambang Galian C Diduga Ilegal di Panceng, Polres Gresik Ngaku Tak Dilibatkan

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menghentikan aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Senin (11/5/2026).

Dalam penindakan tersebut, petugas memasang garis polisi di empat titik tambang dan membawa sejumlah pekerja ke Polsek Panceng untuk menjalani pemeriksaan.

Informasi yang dihimpun, sekitar enam anggota tim dari Mabes Polri mendatangi lokasi tambang di wilayah Gresik utara sekitar pukul 11.00 WIB.

Tambang yang dihentikan operasionalnya disebut milik Syaifuddin dan Syaiful, warga asal Kabupaten Lamongan.

Selain menghentikan aktivitas tambang, petugas juga memasang garis polisi pada sejumlah truk dan alat berat yang berada di area penambangan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Sejumlah pekerja tambang turut dibawa ke Polsek Panceng guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolsek Panceng AKP Khoirul Alam membenarkan adanya pemeriksaan terhadap para pekerja tambang galian C di Desa Banyutengah. Namun, ia belum mengetahui jumlah pasti pekerja yang diperiksa.

"Betul, pastinya berapa orang yang diperiksa saya tidak tahu," ujar Khoirul.

Ia juga membenarkan bahwa pemeriksaan awal dilakukan di Polsek Panceng oleh tim dari Mabes Polri.

"Iya betul, pemeriksaan berlangsung di Polsek Panceng,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengaku tidak mengetahui adanya penghentian aktivitas tambang tersebut. Ia menyebut tidak ada koordinasi terkait kegiatan penindakan oleh Mabes Polri itu. (hud/van)