TUBAN, BANGSAONLINE.com - PT Pertamina Patra Niaga mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap dua Awak Mobil Tangki (AMT) di lingkungan Fuel Terminal BBM Tuban. Keduanya dipecat setelah diduga melakukan tindakan fraud atau pencurian saat operasional pendistribusian energi.
Langkah ini diklaim Pertamina sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk penyelewengan.
"Yang paling penting ialah integritas, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap regulasi. Sebab, hal itu menjadi landasan utama dalam memastikan distribusi energi kepada masyarakat tetap aman, lancar, dan berkelanjutan," jelas Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, Senin (13/4/2026).
Ahad memaparkan bahwa pada Jumat (10/4/2026) lalu, oknum AMT tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat. Sebagai konsekuensinya, perusahaan langsung mengambil tindakan pemecatan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sejumlah Awak Mobil Tangki (AMT) terbukti melakukan pelanggaran berupa tindakan fraud atau pencurian di lingkungan Fuel Terminal BBM Tuban. Menindaklanjuti hal tersebut, perusahaan telah mengambil langkah tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK)," tandas Ahad.
Di sisi lain, tuduhan pencurian tersebut dibantah keras oleh Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, yang turun langsung mengawal kasus ini. Menurut politikus PKB tersebut, kejadian yang sebenarnya bukanlah pencurian, melainkan kelalaian dalam prosedur pengisian BBM.
"Mereka bukan mencuri dan itu bukan pencurian," tegas Fahmi Fikroni saat dihubungi secara terpisah.
Fahmi menjelaskan adanya kebuntuan komunikasi antara pekerja dan manajemen Pertamina. Ia menyebut para pekerja sempat meminta Berita Acara Wawancara (BAW), namun tidak dikabulkan oleh pihak perusahaan. Bersama Kepala Desa Tasikharjo, ia berupaya memediasi kedua belah pihak guna mencegah dampak buruk bagi masyarakat luas.
"Dari sinilah kami harus turun tangan karena ada kebuntuan komunikasi antara pekerja dan pihak Pertamina," tuturnya.
Fahmi juga meluruskan kabar mengenai aksi mogok kerja yang sempat dilakukan para AMT lainnya. Menurutnya, aksi tersebut murni merupakan bentuk solidaritas terhadap rekan mereka yang di-PHK, bukan untuk menghambat distribusi BBM kepada masyarakat.
Ia menekankan kembali bahwa kesalahan dua karyawan tersebut murni teknis dan prosedural, sehingga sanksi PHK dirasa tidak tepat jika dasarnya adalah tuduhan pencurian. "Mereka tidak melakukan pencurian," pungkasnya.
Hingga kini, proses mediasi terus diupayakan agar distribusi energi di wilayah Tuban dan sekitarnya tetap terjaga kondusivitasnya. (wan/rev)










