Menanggapi gugatan tersebut, PT Sekar Pamenang melalui kuasa hukumnya, Bagus Wibowo dari Kantor Hukum EMI, RINI & Rekan, menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“PT Sekar Pamenang menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Bagus dalam konferensi pers di sebuah hotel di Kota Kediri, Jumat (23/1/2026).
Bagus menilai, dalam perkembangannya terdapat upaya yang berpotensi menyesatkan opini publik dan mengaburkan fakta hukum yang sebenarnya. Oleh karena itu, pihaknya merasa perlu menyampaikan klarifikasi secara terbuka.
“Perumahan Griya Keraton Sambirejo merupakan proyek pertama PT MSS yang perizinan awalnya dimulai sekitar tahun 2013 dengan total sekitar 69 unit atau kavling. Pada awal 2024, PT Matahari Sedjakti Sejahtera menawarkan kerja sama kepada PT Sekar Pamenang, dengan kondisi sekitar 90 persen unit masih belum terjual,” katanya.
Ia menjelaskan, kerja sama tersebut dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) Nomor 009/0124/GKK/PTSP tertanggal 16 Januari 2024 dan Perjanjian Kerja Sama Nomor 214 tertanggal 23 Januari 2024.
Menurut Bagus, sejak penandatanganan perjanjian hingga Agustus 2025, PT Sekar Pamenang telah melaksanakan kewajibannya secara profesional.
Kewajiban tersebut meliputi pembangunan dan penjualan 18 unit rumah dari total 59 unit yang menjadi objek kerja sama, pembangunan satu unit rumah contoh, serta pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).
PSU yang telah dibangun antara lain drainase Blok B, C, dan D, penerangan jalan umum di seluruh kawasan, tembok pengaman Blok D, pos keamanan, gerbang utama, jaringan PDAM, serta paving jalan di seluruh kawasan perumahan.
“Adapun PSU yang belum terbangun bukan karena kelalaian PT Sekar Pamenang, melainkan karena belum adanya pengesahan gambar rencana tapak atau site plan fasum dan fasos dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kediri, yang dalam akta perjanjian menjadi kewajiban PT Matahari Sedjakti Sejahtera,” terangnya.
Bagus menyebutkan, gambar teknis tersebut baru diserahkan kepada PT Sekar Pamenang pada Juni 2025 dan hingga kini belum memperoleh pengesahan dari instansi terkait.
Berdasarkan kondisi tersebut, PT Sekar Pamenang menerapkan asas hukum exceptio non adimpleti contractus, yakni hak untuk menunda pelaksanaan kewajiban karena pihak lain belum memenuhi kewajibannya dalam perjanjian timbal balik.
“PT Sekar Pamenang tidak dapat dipaksa menjalankan kewajiban lanjutan sebelum kewajiban PT Matahari Sedjakti Sejahtera dipenuhi terlebih dahulu,” ujarnya.
Bagus menegaskan, selama pelaksanaan proyek, PT Sekar Pamenang selalu mematuhi peraturan perundang-undangan dan tata kelola pembangunan perumahan yang berlaku.
“Kami mencatat adanya pembentukan opini publik yang diduga tidak berdasarkan fakta hukum. Terhadap hal tersebut, kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Bagus.
Ia juga menilai pemberitaan bernada negatif di media sosial terkait Perumahan Griya Keraton berpotensi merugikan konsumen, baik sebagai penghuni maupun investor.
“Yang paling dirugikan adalah konsumen, karena mereka membeli tidak hanya untuk hunian, tetapi juga dengan harapan nilai investasi yang terus bertumbuh,” ujarnya.
PT Sekar Pamenang berharap sengketa ini dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat, baik melalui kesepakatan maupun jalur hukum.
“Kami menuntut pengembalian seluruh investasi yang telah dikeluarkan, serta pemulihan nama baik PT Sekar Pamenang secara hukum dan di hadapan publik,” tutup Bagus. (uji/van)










