Pengembangan dari penangkapan ALF dan JLT kemudian mengarah ke TKP kedua di area parkir Club Triple X, Jalan Kedungdoro, Surabaya.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap DJ Moniq pada hari yang sama, tak lama setelah yang bersangkutan tampil di klub malam tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial NB yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Barang haram tersebut dibeli seharga Rp500.000 dan dikirim melalui jasa ojek online untuk dikonsumsi bersama.
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan, Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Senin (12/1/2026) memfasilitasi ketiga tersangka untuk menjalani proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya.
Kanit Narkoba Unit 3 Polrestabes Surabaya, Iptu Idham Salasa, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan yang tepat terhadap para tersangka.
“Kami memfasilitasi para tersangka untuk menjalani TAT agar mendapatkan rekomendasi yang objektif dari tim ahli, baik secara medis maupun hukum. Fokus kami adalah memastikan bahwa mereka yang murni sebagai penyalahguna mendapatkan hak rehabilitasi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Iptu Idham Salasa.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil asesmen tim terpadu, ketiga tersangka direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap guna memutus rantai ketergantungan narkotika.
Untuk tersangka ALF, direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan selama tiga bulan di Rumah Kita.
Sementara itu, tersangka DJ Moniq dan JLT direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap di Ashefa Griya Pusaka dengan masa rehabilitasi selama tiga hingga enam bulan.
Dari informasi yang dihimpun, tersangka DJ Moniq diketahui sebelumnya pernah terjerat kasus narkotika dan telah menjalani proses rehabilitasi.
Iptu Idham Salasa menegaskan bahwa meskipun para tersangka diarahkan menjalani rehabilitasi, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Hasil rekomendasi ini akan segera kami tindaklanjuti agar para tersangka bisa segera memulai proses pemulihan di lembaga rehabilitasi yang telah ditunjuk,” katanya.
Terkait pembiayaan selama masa rehabilitasi ketiga tersangka, pihak Satresnarkoba Polrestabes Surabaya maupun BNN Kota Surabaya belum memberikan keterangan resmi. (rus/van)










