BPJS Kesehatan Tulungagung Tekankan Pentingnya Pahami Denda Rawat Inap bagi Peserta Menunggak

ā€œSesuai dengan regulasi, besaran denda rawat inap adalah 5 persen dari nilai paket INA-CBGs sesuai diagnosis dan prosedur awal, dikalikan jumlah bulan tertunggak, dengan batas maksimal Rp20 juta. Karena setiap kasus medis berbeda, nilai denda peserta pun pasti berbeda,ā€ ujarnya.

Fitri menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman. 

Ia menyebut, bahwa setiap peserta wajib menjaga keaktifan kepesertaannya, terutama bagi mereka yang rutin memerlukan layanan kesehatan berkelanjutan. 

Menurutnya, dengan kedisiplinan membayar iuran, peserta tidak hanya melindungi diri sendiri tetapi juga membantu keberlangsungan sistem gotong royong dalam JKN.

Pentingnya memahami aturan denda ini juga dirasakan langsung oleh peserta JKN. Ngaropah (57), peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), telah terdaftar sejak 2014 dan kini menjalani pengobatan kanker. 

Ia mengaku selalu menjaga status kepesertaannya dengan disiplin membayar iuran karena layanan kesehatan yang ia butuhkan tidak bisa ditunda.

ā€œPengobatan saya tidak murah, tetapi saya bisa menjalani semua tindakan tanpa biaya karena JKN saya selalu aktif. Saya setiap bulan kontrol ke dokter spesialis onkologi, jadi tidak bisa sampai ada keterlambatan bayar iuran. Jika sampai menunggak, pasti saya yang kerepotan sendiri,ā€ ungkapnya.

Ia juga berpesan kepada peserta lain agar tidak hanya membayar iuran ketika sedang sakit. Menurutnya, iuran JKN merupakan wujud gotong royong di mana peserta sehat membantu peserta yang membutuhkan layanan lebih intensif.

ā€œBagi yang jarang sakit, anggap saja ini bentuk menolong sesama. Dengan menjaga keaktifan, kita melindungi diri sendiri dan ikut menjaga program ini tetap berjalan,ā€ tutupnya. (fer/van)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:BPJS Kesehatan Tulungagung Tekankan Pentingnya Pahami Denda Rawat Inap bagi Peserta Menunggak - Halaman 3