SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Eksekusi terhadap lahan seluas 7.798 meter persegi di Desa Jumput Rejo, Kecamatan Sukodono berlangsung Rabu (19/11/2025).
Lahan yang sebelumnya dikavling dan dijual PT Ciptaning Puri Wardani itu kini telah berdiri 38 rumah yang menjadi objek pengosongan.
Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rudy Hartono, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan berdasarkan amar putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Dalam amar putusan disebutkan tanah seluas 7.798 meter persegi harus dikosongkan oleh tergugat atau pihak yang memperoleh hak darinya,” jelas Rudy.
Halaman:










