Helmi menekankan bahwa bantuan pangan ini wajib digunakan untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari keluarga dan tidak boleh diperjualbelikan, sesuai instruksi pemerintah pusat mengenai penyaluran bantuan sosial.
“Tahun ini, masyarakat penerima manfaat (KPM) memperoleh tambahan komoditas. Selain beras 10 kilogram yang rutin diberikan, KPM juga mendapatkan 2 liter minyak goreng kemasan merek Minyak Kita,” ujarnya.
Helmi juga menjelaskan bahwa penentuan penerima bantuan mengacu pada Data Tingkat Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yakni sistem pendataan yang terus diperbarui untuk menggambarkan kondisi sosial ekonomi warga secara akurat.
“Dalam proses pembaruan data, jumlah penerima bantuan di Jember mengalami penyesuaian dan berkurang sekitar seribu orang,” terangnya.










