Bentuk Satgas Terpadu, Pemkab Jember Dukung Pemberantasan Narkoba, Premanisme dan Radikalisme

Ancaman itu mencakup intoleransi, radikalisme, ekstremisme, hingga terorisme dan peredaran narkoba.

Menurut data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), terdapat 10 wilayah rawan narkotika di Indonesia, termasuk di Jawa Timur.

Sebanyak 25 desa di provinsi ini masuk dalam kategori sangat rawan, sedangkan 944 desa lainnya diklasifikasikan sebagai wilayah waspada.

Sebagai bentuk keseriusan, Pemprov Jatim melalui Bakesbangpol menargetkan pelaksanaan enam kali sosialisasi P4GN di lima wilayah kerja Bakorwil.

Selain itu, maraknya ormas yang terlibat dalam aksi premanisme juga menjadi perhatian. Aktivitas semacam ini dianggap mengganggu ketentraman masyarakat dan menurunkan daya tarik investasi daerah.

Menanggapi kondisi tersebut, Bakesbangpol menyusun Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu yang fokus pada penanganan dan pembinaan terhadap ormas yang terindikasi terlibat dalam praktik premanisme. 

Pembentukan Satgas ini merujuk pada Keputusan Menkopolhukam Nomor 61 Tahun 2025.

Dengan dikeluarkannya SK tersebut, Jember resmi menjadi daerah keenam di Jawa Timur yang telah membentuk Satgas Terpadu Penanganan dan Pembinaan Ormas.

"Kami bersama Pemkab Jember terus berkomitmen memberantas narkoba, aksi premanisme, dan radikalisme," ujar Agus.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan langkah ini sangat bergantung pada keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

"Sosialisasi hari ini adalah kesempatan penting bagi kita untuk bersama-sama mengambil peran aktif," ucapnya.

Agus juga mengajak masyarakat agar memperkuat solidaritas dan saling menjaga keamanan lingkungan.

"Mari kita menjadi agen perubahan di tingkat RT, RW, desa, dan kelurahan. Ajak masyarakat untuk waspada dan segera melaporkan bila menemukan indikasi praktik radikalisme, premanisme, maupun terorisme," tegasnya.(nga/yud/van)