Sidang Tipikor Rusunawa Tambaksawah: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, 5 Mantan Kepala Dinas Diperiksa

Salah satu pokok perkara yang mencuat dalam persidangan adalah penetapan tarif sewa kamar Rusunawa yang diduga tidak melalui mekanisme, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan Perundang-undangan. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), beberapa saksi sempat menyebut penentuan tarif dilakukan oleh pemerintah desa setempat.

"Di BAP saya sempat sampaikan tarif ditentukan lewat keputusan bupati, tetapi kenyataannya tidak ada keputusan itu. Penetapan tarif dilakukan oleh pengelola Rusunawa itu sendiri yang ditunjuk oleh Pemerintah Desa Tambak Sawah," ucap Heri Soesanto yang kini menjabat sebagai Kepala Bappeda Sidoarjo.

Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar mengenai keabsahan tarif dan jalanya kegiatan pengelolaan dana sewa rusun yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. 

Proyeksi pendapatan dari rusunawa disebut berasal dari 400-an unit kamar, namun pengelolaannya tersebut tidak sesuai seperti apa yang disampaikan di  dalam isi perjanjian kerja sama yang menyebutkan, Pengeluaran Biaya Operasional telah ditentukan tidak boleh lebih dari 40 persen per tahun. 


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: