Sidang Tipikor Rusunawa Tambaksawah: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, 5 Mantan Kepala Dinas Diperiksa

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sidang perkara dugaan Tipikor atau tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) milik Pemkab Sidoarjo di Tambaksawah, Kecamatan Waru, kembali digelar. 

Dalam persidangan kali ini, JPU menghadirkan 5 mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang sebagai saksi, yakni Agoes Boediono Tjahjono, Dwijo Prawiro, Sulaksono, Setyo Basukiono, dan Heri Soesanto. 

Mereka dimintai keterangan atas praktik pengelolaan Aset Barang Milik Daerah berupa pemanfaatan Rusunawa Tambak Sawah yang dinilai tidak akuntabel, dan diduga melanggar prosedur perundang-undangan.

"Pengawasan yang kami lakukan hanya bersifat fisik dengan mendatangi rusun saja, tidak ada pelaporan keuangan enam bulanan yang dikirimkan Oleh Pengelola dan kami terima untuk di lakukan pemeriksaan/ pengecekan mengenai pendapatan pengeluaran dan berapa bagi hasil," kata salah satu saksi, Sulaksono, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Rabu (16/7/2025).


Sidang Tipikor Rusunawa Tambaksawah: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, 5 Mantan Kepala Dinas Diperiksa