Meskipun tidak ada penjualan atau pembelian, Anda harus tetap menyampaikan laporan PPN secara elektronik melalui aplikasi Coretax DJP.
Ketahui Syarat Lapor SPT Masa PPN Nihil
- Berikut adalah syarat umum lapor SPT Masa PPN Nihil atau SPT Masa SPN Tanpa Transaksi: Sudah memiliki akun dan akses ke sistem Coretax DJP Memiliki NPWP atau NIK yang terdaftar
- Telah ditunjuk sebagai PKP
- Tidak melakukan transaksi penjualan atau pembelian yang mengakibatkan penerbitan faktur pajak
Berikut ini Cara Lapor SPT Masa PPN Nihil
1. Akses Situs Coretax DJP Buka browser dan kunjungi situs: https://kortekdjp.pajak.go.id
BACA JUGA:Solusi Eror Coretax Terbaru: Cara Download Bukti Potong SPT dan Kenapa Tak Bisa Unduh Bupot?
2. Login ke Akun Gunakan NPWP/NIK/KTP dan kata sandi
3. Masukkan kode captcha lalu klik Login
BACA JUGA:Aplikasi Taspen Andal Error Hari ini, Apa Solusinya Jika Otentikasi Gagal dan Arti Error 503?
Halaman:










