SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Jika Anda mengalami kesulitan atau kendala melapor SPT via Coretax, sebaiknya perhatikan keselurhan informasi di sini dengan seksama.
Beginilah cara terbaru lapor SPT Masa PPN Nihil serta SPT Masa PPN tanpa transaksi di tahun 2025.
BACA JUGA:Solusi Eror Coretax Terbaru: Cara Download Bukti Potong SPT dan Kenapa Tak Bisa Unduh Bupot?
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak melakukan transaksi pada suatu masa pajak tetap diwajibkan melaporkan SPT Masa PPN Nihil setiap bulannya.
Sebab, jika tidak melaporkan SPT yang tidak terdapat transaksi, bisa terkena sanksi administrasi atau denda Rp500 ribu.
BACA JUGA:Aplikasi Taspen Andal Error Hari ini, Apa Solusinya Jika Otentikasi Gagal dan Arti Error 503?
Halaman:










