Banyak yang Keliru! Ini Cara Lapor SPT Masa PPN Nihil Tanpa Transaksi 2025 di Coretax Terbaru

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Jika Anda mengalami kesulitan atau kendala melapor SPT via Coretax, sebaiknya perhatikan keselurhan informasi di sini dengan seksama.

Beginilah cara terbaru lapor SPT Masa PPN Nihil serta SPT Masa PPN tanpa transaksi di tahun 2025.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak melakukan transaksi pada suatu masa pajak tetap diwajibkan melaporkan SPT Masa PPN Nihil setiap bulannya.

Sebab, jika tidak melaporkan SPT yang tidak terdapat transaksi, bisa terkena sanksi administrasi atau denda Rp500 ribu.