2 Terdakwa Kepemilikan Narkotika yang Ditangkap di Girilaya Surabaya Dengarkan Tuntutan JPU

JPU menuntut kedua terdakwa hukuman kurungan kepada Arif Tri Laksana dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan penjara.

Sedangkan terhadap Terdakwa Abdhul Rachman Soleh, dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp. Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.

"Dikurangi selama dalam tahanan, ,menyatakan para terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar JPU Dewi.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 18 Juni 2025, dengan agenda Putusan Hakim.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: