SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji dilaporkan seorang ibu rumah tangga atas nama Jan Hwa Diana, warga Pradah Permai, Kamis (10/4/2025) malam atas pencemaran nama baik pada konten medsos orang nomor dua di Kota Surabaya itu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto membenarkan adanya laporan tersebut yang masuk ke SPKT Polda Jatim.
BACA JUGA:Usai Kasus Gion Spa, Ditres PPA & PPO Polda Jatim Gelar Sosialisasi ke Pengusaha Hiburan Malam
“Benar, kami sudah terima laporan tersebut pada 10 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB,” kata Dirmanto, Jumat (11/4/2025) sore.
Dirmanto menjelaskan pelapor melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Pelapor berinisial JHD, yang membawa flashdisk berisi tanyangan konten Wakil Wali Kota, Armuji.
BACA JUGA:Lantik 57 Pejabat Pemkot Surabaya, Eri Cahyadi: Tak Capai Target Enam Bulan, Silakan Mundur
Halaman:










