Tawuran Gangster di Surabaya Tewaskan Remaja, Polres Tanjung Perak Tangkap 6 Pelaku

Tawuran Gangster di Surabaya Tewaskan Remaja, Polres Tanjung Perak Tangkap 6 Pelaku Para pelaku tawuran saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Tanjung Perak. Foto: RUSMIYANTO/BANGSAONLINE

"Akhirnya pelaku AR (19) menggerakkan tawuran. Korban gagal melarikan dipukul kayu oleh BR (18). GF (18) melempari batu, serta MR (17) yang bacok punggung dengan celurit," ujarnya.

Sehingga, 6 tersangka ini ditahan atas pasal Undang-Undang (UU) darurat. Dan pengeroyokan hingga menyebabkan nyawa orang melayang.

"Terhadap tersangka kita tahan, dengan hukuman Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHP jo Pasal 55 atau 56 KUHP 12 tahun penjara. Dan pasal 2 ayat 1 UU darurat no12 tahun 1951, 10 tahun penjara," tuturnya.

Prasetya menambahkan, saat ini juga masih dilakukan perburuan terhadap pelaku pengeroyokan lain. Katanya, ada 6 orang tercatat masih DPO.

"Kita masih terus lakukan pengejaran terhadap 6 pelaku lain. Kami sampaikan tidak akan melapas perburuan kami, kami imbau ke 6 pelaku ini segera serahkan diri ke polres. Sebelum dijemput paksa," pungkasnya. (rus/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Diduga Patah As Roda Depan, Mobil Terbalik di Jembatan Suramadu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO