SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, resmi melantik pejabat administrasi, pejabat penyidik pegawai negeri sipil, notaris pengganti, serta pemohon kewarganegaraan, Senin (29/4/2024).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Raden Wijaya itu dihadiri oleh sejumlah pejabat struktural, dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim. Dalam sambutannya, Heni menggarisbawahi pentingnya kedudukan hukum dalam menetapkan status kewarganegaraan.
BACA JUGA:
- Di Imigrasi Malang, Masyarakat Bisa Ajukan Pengambilan Paspor Lewat Pos
- Susun Naskah Akademik RUU TSP, Kanwil Kemenkumham Jatim dan Ditjen AHU Survei ke Lapas Surabaya
- Kanwil Kemenkumham Jatim Perkuat Identitas Daerah Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal
- Samakan Persepsi tentang Pelindungan Hak Keperdataan Perwalian Anak dan Orang di Bawah Pengampuan
"Orang bangsa Indonesia asli secara otomatis merupakan warga negara Indonesia, sementara bagi orang bangsa lain, status kewarganegaraan harus disahkan terlebih dahulu melalui Undang-undang," ujarnya.
Dengan pelantikan ini, para WNA yang baru saja dilantik diingatkan untuk segera mengembalikan dokumen kewarganegaraan asingnya dalam waktu 14 hari, dan mengikuti proses pengembalian berkas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa setiap orang yang menjadi warga negara Indonesia telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh hukum," tuturnya.
Selain itu, Heni juga menyoroti peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam proses penyidikan. Dia menekankan, koordinasi dengan penyidik utama, yakni Polri, adalah hal yang tak bisa diabaikan.