KPK Kembali Periksa Bupati Sidoarjo 3 Mei Mendatang

KPK Kembali Periksa Bupati Sidoarjo 3 Mei Mendatang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto: Antara

"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," ujarnya.

Lebih lanjut, pada 29 Januari 2024, menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, SW sebagai tersangka.

Kemudian, Jumat (23/2/2024), kembali menangkap Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, AS dalam perkara yang sama.

Perkara tersebut, diduga berawal saat berhasil mencapai target pendapatan pajak pada 2023. Atas capaian itu, Bupati Sidoarjo, menerbitkan Surat Keputusan untuk pemberian insentif kepada pegawai di lingkungan .

Dari keputusan itu, AS kemudian memerintahkan SW untuk melakukan penghitungan besaran insentif yang diterima pegawai BPPD sekaligus pemotongan dari dana insentif tersebut, untuk kebutuhan AS dan bupati.

Besaran potongan itu, mulai dari 10%-30% sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

Selain itu, AS juga memerintahkan SW agar teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

AS juga telah melakukan koordinasi dan komunikasi pada bupati melalui perantara beberapa orang kepercayaan bupati.

Akibatnya, AS dan SW terjerat Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO