Bawaslu Kota Batu Beberkan Langkah Tangani Politik Uang di Pemilu 2024

Bawaslu Kota Batu Beberkan Langkah Tangani Politik Uang di Pemilu 2024 Evaluasi partisipasi pengawasan Pemilu 2024 di Kota Batu. Foto: ADI WIYONO/BANGSAONLINE

Sementara itu, Bambang Wahyu Widodo, peserta rapat yang juga merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Malang, mengungkapkan kesulitan Kota Batu dan aparat penegak hukum menjerat pelaku politik uang di Kota Agropolitan. 

Menurut dia, hal ini disebabkan oleh lemahnya regulasi yang tidak mencakup pelaku politik uang di luar tim kampanye yang terdaftar resmi oleh . Selain itu, pelaku politik uang seringkali bukan berasal dari tim sukses resmi, melainkan orang-orang biasa.

"Dalam konteks hukum, jika pelaku politik uang berasal dari tim sukses atau peserta pemilu yang melakukan tindak pidana, mereka dapat dituntut secara hukum. Namun, bagi mereka yang bukan bagian dari tim sukses, seperti orang-orang biasa, mereka cenderung luput dari jerat hukum," paparnya.

Hal ini, kata Bambang, menyebabkan regulasi yang ada perlu direvisi untuk mencakup semua pelaku politik uang, tidak hanya yang tergabung dalam tim resmi. Ia menilai, kelemahan dalam regulasi saat ini telah memberikan celah bagi pelaku politik uang untuk beroperasi dengan relatif bebas. 

Dengan tidak termasuknya orang-orang biasa yang melakukan praktik politik uang dari pengawasan hukum. Bambang menyebut, "Hal ini membuat upaya penindakan terhadap mereka menjadi sulit dilakukan. oleh karena itu perlu di revisi regulasi untuk menutup celah tersebut dan memberikan sanksi hukum yang sama bagi semua pelaku politik uang."

Oleh karenanya, perlu adanya pemikiran kritis dalam merevisi regulasi ( UU no 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU) terkait politik uang ini. Menyelaraskan definisi pelaku politik uang agar tidak hanya terbatas pada tim Kampanye resmi,.

"Tetapi juga termasuk orang-orang biasa yang terlibat dalam praktik tersebut. Hanya dengan demikian, penindakan terhadap politik uang dapat dilakukan secara menyeluruh," kata Bambang.

Belum adanya perlindungan hukum yang kuat terhadap pelaku politik uang dari kalangan orang biasa ini juga dinilai dapat mengancam integritas dan keberlangsungan demokrasi dalam setiap proses pemilihan umum. (adi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO