Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi

Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Darmawan saat menunjukkan barang bukti dan kelima tersangka dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Rabu (24/4/2024).

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Lima orang pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban yang merupakan anggota perguruan silat di Banyuwangi berinisial AYP (20) meninggal dunia, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui kelima orang tersebut diantaranya, MBP (18) warga Desa Wringinpitu, MRIP (27) dan MDA (43) asal Desa Tegaldlimo, MRNS (18) dan AE (21) asal Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo.

"Kelima tersangka ini mempunyai peran masing-masing," kata Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Darmawan saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Rabu (24/4/2024).

Dewa menjelaskan, MRIP berperan sebagai pemukul korban, sedangkan MDA berperan sebagai pemukul korban serta mengacungkan celurit dan mengancam kedua teman korban.

“AE berperan memukul wajah di area wajah, dan menginjak area antara kepala dan leher, sebelah kiri korban,” kata Dewa.

Kemudian, MBP berperan memegangi teman AYP, agar MRIP dan AE dapat melakukan penganiayaan terhadap korban.

Selain itu, lanjut Dewa, MBP juga melakukan penganiayaan kepada korban.

"Sementara MRNS berperan memegangi teman AYP agar MRIP dan AE leluasa melakukan penganiayaan terhadap AYP," jelas Dewa

Selain itu, MRNS juga turut melakukan pemukulan pada bagian wajah korban.

Dewa menjelaskan, kejadian itu bermula pada November 2023, saat itu MRIP dan AYP saling menantang lewat telepon maupun melalui media sosial Whatsapp.

Lihat juga video 'Viral, Sopir Truk Sampah Dihajar Oknum Polisi, Korban Laporkan ke Propam':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO