Lujeng Sudarto Desak APH Percepat Penyidikan Kasus Penimbunan BBM

Lujeng Sudarto Desak APH Percepat Penyidikan Kasus Penimbunan BBM Lujeng Sudarto, Direktur LSM Pusat Studi dan Advokasi (Pusaka).

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Direktur LSM Pusat Studi dan Advokasi (Pusaka), Lujeng Sudarto, mendesak untuk segera menaikkan kasus dugaan penimbunan BBM ke penyidikan dan menetapkan tersangka.

Permintaan Lujeng tersebut menindaklanjuti langkah penyidik yang sudah melakukan peyitaan ulang terhadap beberapa truk tangki yang bermuatan BBM diduga milik PT MCN.

Menurutnya, jika dalam pengangkutan BBM tersebut tidak disertai dengan LO (loading order) dan DO (delivery order) dari Pertamina, maka dipastikan BBM tersebut adalah kategori bersubsidi dan didapatkan secara ilegal atau dengan cara melawan hukum.

"Di samping itu juga dugaan keterlibatan PT MCN harus didalami oleh penyidik. Karena faktanya yang disita adalah truk tangki milik PT MCN yang pernah terbukti digunakan untuk pengangkutan dan penimbunan BBM," cetus Lujeng.

Kalau pun truk itu disewakan, Lujeng menegaskan sewa menyewa tidak bisa untuk digunakan perbuatan melawan hukum (pidana).

"Jika memang disewakan, maka indikasi ada mafia BBM itu faktual. Ada penyuplai, ada yang menimbun, ada yang menyediakan transporter, dan ada pula pembelinya," katanya.

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO