JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdhor Ali yang akrab dipanggil Gus Muhdhor ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK bahkan bahkan juga mencegah Gus Muhdhor bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini berlaku mulai awal April hingga 6 bulan ke depan.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi wartawan, Selasa (16/4/2024).
BACA JUGA:
- Rombongan Pendemo Bupati Sidoarjo di Gedung KPK Alami Kecelakaan di Tol Madiun, Satu Meninggal Dunia
- Gus Muhdlor Ditangkap KPK, Pj Gubernur Jatim Siapkan Pengganti
- Selalu Mangkir dari Panggilan KPK, Warga Sidoarjo Gelar Donasi dan Segel Rumah Dinas Gus Muhdlor
- Komitmen Berantas Korupsi, Pemkot Pasuruan Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas
“Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media, bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).
Menurut Ali, penetapan tersangka terhadap Gus Muhdlor berdasarkan pada analisa keterangan yang disampaikan para saksi, tersangka, dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik KPK.
Hasilnya, tutur Ali Fikri, penyidik menemukan adanya peran dan keterlibatan pihak yang diduga turut serta dalam tindakan rasuah di lingkungan BPPD Sidoarjo. KPK kemudian menggelar ekspose dan menyepakati pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” kata Ali Fikri dikutip Kompas.com.
Ia berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan perkara Gus Muhdlor secara bertahap.