KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Orang tua kedua terdakwa penganiaya santri hingga meninggal di Kediri mengaku kecewa dengan sikap pondok yang dianggap tidak kooperatif usai vonis dijatuhkan majelis hakim, Rabu (27/3/2024).
Muhammad Ulinuda, selaku pengacara terdakwa, mengatakan bahwa keseluruhan proses persidangan terhadap AF dan AK telah memasuki tahap akhir pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, yaitu sidang dengan agenda vonis.
BACA JUGA:
- Meriahkan Hari Jadi ke-1220 Kabupaten Kediri, PPBI Gelar Pameran dan Kontes Bonsai Nasional
- Dua Napi Terorisme di Kediri Sujud Syukur Usai Dinyatakan Bebas Bersyarat
- Polrestabes Surabaya Tangkap Buronan Terduga Kasus Penipuan dan Penggelapan di Kediri
- Halal Bihalal Bersama PGRI Kota Kediri, Pj Zanariah Ungkap Komitmen Pemkot di Bidang Pendidikan
Meski sudah divonis majelis hakim, ia menganggap banyak fakta persidangan yang berbeda jauh dengan apa yang menjadi muatan media, baik cetak, elektronik, maupun pada media sosial.
"Sehingga perku kiranya dari orang tua para terdakwa anak beserta tim penasehat hukum menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan proses persidangan sebagai berikut, atas nama seluruh orang tua terdakwa sekali lagi dan tidak akan pernah bosan untuk menyampaikan bela sungkawa atas tragedi kemanusiaan yang terjadi terhadap anak korban," ujarnya.
Menurut Ulinuda, berdasarkan fakta dalam persidangan, terungkap tidak ada motif apapun yang melatarbelakangi terjadinya penganiayaan oleh para terdakwa anak terhadap korban (BBM).
"Jadi semata-mata hanya sikap dan perilaku yang spontanitas, tidak ada dendam dan perasaan jengkel sebelumnya," ujarnya.
Klik Berita Selanjutnya