JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Menteri Investasi/Kepala Penanaman Modal Bahil Lahadallia sedang menjadi sorotan publik. Ini terkait dugaan keterlibatan orang dekat Presiden Jokowi itu dalam kisruh pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).
Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk mencabut dan mengaktifkan kembali sejumlah IUP dan hak guna usaha (HGU) dengan permintaan uang miliaran rupiah.
BACA JUGA:
- Rombongan Pendemo Bupati Sidoarjo di Gedung KPK Alami Kecelakaan di Tol Madiun, Satu Meninggal Dunia
- Gus Muhdlor Ditangkap KPK, Pj Gubernur Jatim Siapkan Pengganti
- Selalu Mangkir dari Panggilan KPK, Warga Sidoarjo Gelar Donasi dan Segel Rumah Dinas Gus Muhdlor
- Komitmen Berantas Korupsi, Pemkot Pasuruan Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas
Hasil investigasi Majalah Tempo terbaru edisi 4-10 Maret 2024 mengungkap bahwa Bahlil yang didapuk menjadi Ketua Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi disinyalir mempolitisasi pencabutan IUP dengan dalih konsesi perusahaan tidak produktif.
Banyak sekali respons atas dugaan Bahlil mempollitisasi izin usaha pertambangan (IUP) yang dimuat Malajah Tempo yang juga disiarkan channel Bocor Alus Tempo itu. Bahkan Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bahlil dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Menurut Mulyanto, Bahlil mencabut dan menerbitkan kembali IUP dan HGU perkebunan kelapa sawit dengan imbalan miliaran rupiah maupun penyertaan saham di tiap-tiap perusahaan. Karena itu, Mulyanto lantas meminta KPK untuk memeriksa Bahlil.
KPK pun langsung merespons desakan Mulyanto.
"KPK mencermati informasi yang disampaikan masyarakat atau laporan investigasi majalah Tempo. KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perijinan tambang nikel," tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Senin (4/3/2024).
Tapi Bahlil tak terima. Ia melaporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers. Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana mengaku akan segera memediasi.
"Segera mungkin kami akan menggelar mediasi untuk menyelesaikan sengketa etik di Dewan Pers," kata Yadi, Senin (4/3/2024).
Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa mengatakan, Bahlil keberatan terhadap berita berjudul "Main Upeti Izin Tambang". Mantan presenter TV itu menyebut berita itu mengarah pada fitnah dan informasi yang tidak diverifikasi.
"Pak Bahlil berkeberatan dengan konten yang disampaikan dalam dua platform tersebut karena mengandung informasi yang mengarah pada tudingan dan fitnah, juga informasi yang tidak terverifikasi," kata ibu muda yang kini berjilbab itu dalam keterangannya melalui sebuah video, Selasa (5/2/2024).