Waalaikumsalam wr.wb.
Yuni - Jakarta
Jawaban:
NIKAH SIRRI yang marak pada sebagian masyarakat Muslim Indonesia itu, perlu sedikit penjelasan, agar tidak disalahpahami. Nikah sirri adalah akad nikah yang memenuhi syarat rukunnya menurut ketentuan fikih (hukum Islam), tanpa mencatatkan akad tersebut ke kantor urusan agama (KUA) setempat.
Jadi, pasangan ini tak memiliki akta atau surat nikah yang diterbitkan KUA. Model akad seperti ini -secara fikih- sah. Tetapi menurut ketentuan hukum RI (hukum positif itu tidak sah). Pelakunya, pasangan, wali atau yang mewakili wali, dan saksi diancam pidana.
Ketentuan hukum positif ini bertujuan agar pasangan suami-istri tersebut dapat perlindungan hukum jika terjadi perceraian, rujuk, atau KDRT. Karena itu, ke depan penanya dan keluarganya harap menghindari kawin sirri.
Karena peristiwa kawin sirri sudah terjadi, maka ketentuan fikih yang menyatakan bahwa talak tiga suami pada istri (yang tentunya tak dilaporkan ke pengadilan agama), demi kemaslahatan masa depan anak yang masih dalam kandungan, -menurut saya- talak tiga kali tersebut dianggap satu talak. Karena itu, suami bisa rujuk pada istrinya. Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News