Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mulai menerapkan KTP digital. Setelah ASN, saat ini KTP digital penerapannya sudah menyasar masyarakat umum di wilayah Kabupaten Blitar.
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, Imam Syafii, menyampaikan penerapan KTP digital di Kabupaten Blitar dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blangko KTP elektronik serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
Prinsip dari kebijakan ini adalah digitalisasi yang berjalan cepat harus diimbangi dengan pemanfaatan teknologi untuk identitas kependudukan.
“Jadi, dengan KTP digital ini, orang membawa ponsel android, maka identitas kependudukannya sudah ada di dalamnya,” kata Imam.
Imam menambahkan, dalam penerapan KTP digital ini, Dispendukcapil Kabupaten Blitar mengawalinya dengan gencar melaksanakan sosialisasi. Setelahnya, Dispendukcapil Kabupaten Blitar sesuai dengan arahan dirjen dukcapil melakukan perekaman KTP digital kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Blitar. Terkini, perekaman KTP digital di Kabupaten Blitar mulai menyasar masyarakat umum.
“Nah, kami juga sampaikan kepada masyarakat yang mengurus adminduk, saat mengurus adminduk, mereka sekaligus juga kita sematkan KTP digital,” imbuhnya. (ina/kmf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News