Melanggar PPKM Darurat, Warung/Resto di Kota Madiun Bisa Ditutup Selama 3 Hari

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Satgas Covid-19 Kota Madiun menggelar operasi yustisi gabungan dalam rangka penegakan Peraturan Wali Kota tentang PPKM Darurat.

Operasi ini digelar untuk melihat kepatuhan masyarakat selama PPKM Darurat yang berlaku dari 3 sampai 20 Juli mendatang.

Operasi dilakukan secara mobile dengan sasaran rumah makan cafe ataupun warung yang menyediakan makan di tempat.

Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya ikut turun dalam operasi tersebut. Ia mengatakan bahwa dari operasi yang dilakukan, masih ditemukan adanya penjual makanan yang tidak patuh. Di antaranya menyediakan makan di tempat.

Bagi warung atau cafe yang melanggar saat ini baru diberikan teguran. Namun apabila ke depan masih melanggar, Inda Raya menegaskan tidak akan segan memberikan sanksi, yaitu penutupan tempat usaha selama 3 hari.

Sementara bagi pengunjung yang kedapatan makan di tempat langsung dilakukan tes rapid antigen.

Dari rapid test antigen yang dilakukan terhadap 36 warga yang terjaring operasi yustisi, 1 orang di antaranya reaktif Covid-19.

Yang bersangkutan langsung diangkut dibawa ke Asrama Haji Kota Madiun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun dalam operasi ini, petugas menyasar Kedai Pecel 99 di Jalan Cokroaminoto, Rumah Makan Spesial Sambal di Jalan Haji Agus Salim, serta Kedai Dawet Suranatan di Jalan Merbabu. (dro/tim)

VIDEO TERKAIT