NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Jelang akhir tahun ini, Polres Nganjuk menggelar apel pasukan dan diakhiri dengan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan.
Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini hasil dari ungkap perkara yang dilakukan Satresnarkoba, Satlantas, dan Satsamapta Polres Nganjuk.
BACA JUGA:
- Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana pada 2023
- Kejari Kabupaten Kediri Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Mulai Uang Palsu hingga Narkoba
- Pj Bupati Nganjuk Ikut Musnahkan BB dan Apel Gelar Pasukan Persiapan Pengamanan Nataru 2023
- Kejari Tuban Musnahkan Barang Bukti Puluhan Ribu Rokok Ilegal dan Narkoba
"Ini merupakan hasil ungkap perkara sejak Januari hingga Desember 2021," ujarnya, Kamis (23/12).
Dari Satresnarkoba Polres Nganjuk, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu 141,88 gram, ekstasi 6 butir, okerbaya 34.574 butir, ganja 39,55 gram, Hp 141 buah, uang Rp16.052.000, motor 41 unit, mobil 5 unit.
Barang bukti itu berasal dari 126 kasus yang terdiri dari narkotika 93 kasus, okerbaya 33 kasus, dengan total 149 tersangka.
Sedangkan dari Satsamapta Polres Nganjuk, berupa arak jowo 388 botol plastik ukuran 1.500 ml, dan 365 botol plastik 600 ml. Barang bukti itu didapat dari 170 tersangka.