MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, dipastikan bakal berhadapan dengan aparat penegak hukum. Sebab, proses penjaringan bakal calon (bacalon) kepala desa yang dimulai sejak November lalu dianggap bermasalah.
Sebanyak sebelas anggota panitia pilkades yang melibatkan perangkat desa dan badan permusyawarahan desa (BPD) dilaporkan ke polisi, bupati, dan dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD). Adalah, Siswanto dan Siti Nur Saadah, dua bacalon kades yang melaporkan panitia pilkades. Keduanya juga berencana memperkarakan ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
BACA JUGA:
- Terlibat Penipuan, Satreskrim Polres Mojokerto Kota Amankan Warga Jombang
- Remaja 17 Tahun Didakwa karena Setubuhi Pelajar SMA di Mojokerto, Tapi Malah Nikah Sama Wanita Lain
- BMKG: Sebagian Wilayah Jatim Bakal Diguyur Hujan Lokal hingga Sore Hari ini
- Pria di Bangsal Mojokerto Tega Setubuhi Menantunya saat Kondisi Rumah Sepi
"Mekanisme penjaringan pilkades yang digelar panitia tidak selayaknya. Mereka tidak melakukan tahapan klarifikasi sehubungan dengan klaim adanya kekurangan berkas persyaratan pendaftaran. Selanjutnya surat tahapan persyaratan pendaftaran baru diserahkan tanggal 17 Desember lalu, yang seharusnya diberikan tanggal 1 sesuai keterangan surat tersebut," kata Siswanto, Senin (20/12).
Ia menuturkan, agenda penetapan bacalon kades yang seharusnya digelar tanggal 13 Desember lalu melenceng dari ketentuan sebagai mestinya. Siswanto memaparkan kronologi yang ia dapatkan dari panitia Pilkades Ngrame.
"Kami diundang panitia dalam penetapan calon, namun dipermalukan di depan orang banyak. Pencalonan saya dan Nur Saadah digugurkan panitia dengan alasan yang mengada-ada," tuturnya.
"Seperti cerita Mahabarata, berkas ijazah calon diewer-ewer oleh Iswayudi (Sekretaris Panitia). Katanya ijazah kami pinjam punya orang, hingga akhirnya dihentikan oleh kapolsek dan danramil," paparnya menambahkan.