KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Isu jual beli jabatan hingga kecurangan saat seleksi perangkat desa di Kabupaten Kediri memasuki babak baru. Salah satu peserta seleksi melaporkan dugaan kecurangan penilaian yang dilakukan oleh penyelenggara kepada Inspektorat, Sabtu (11/12/21).
Defi Ari Susanti, warga Desa Ngampel, Kecamatan Papar, secara terang-terangan berani melapor langsung ke inspektorat atas dugaan manipulasi nilai oleh pihak penyelenggara seleksi perangkat yang dilakukan di Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG) pada 9 Desember lalu.
BACA JUGA:
- Meriahkan Hari Jadi ke-1220 Kabupaten Kediri, PPBI Gelar Pameran dan Kontes Bonsai Nasional
- Dua Napi Terorisme di Kediri Sujud Syukur Usai Dinyatakan Bebas Bersyarat
- Polrestabes Surabaya Tangkap Buronan Terduga Kasus Penipuan dan Penggelapan di Kediri
- Halal Bihalal Bersama PGRI Kota Kediri, Pj Zanariah Ungkap Komitmen Pemkot di Bidang Pendidikan
“Maksud dan tujuan saya adalah untuk mengajukan permohonan keberatan terhadap hasil seleksi perangkat desa yang terjadi di desa saya,” ujar Defi, Sabtu (11/12/21).
Dengan membawa bukti-bukti terlampir yang dia sodorkan, ia menjelaskan adanya manipulasi tersebut.
“Di sini saya menganalisis nilai dari ujian. Nilai yang tujuh puluh persen (perkalian nilai ujian tertulis) saya analisis. Jadi nilainya itu hampir semuanya salah. Dari perhitungan, tujuh puluh persen dikali nilai tes tertulis itu tidak ada. Jadi adanya manipulasi data,” tandasnya sembari menunjukkan hasil analisis dari hasil nilai seleksi.
Dalam permohonan, Defi juga menyebutkan keraguannya akan kredibilitas Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, selaku penyelenggara tes seleksi perangkat desa.