SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Masyarakat Jawa Timur (Jatim) yang merasa jadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal, bisa melaporkan kasusnya ke polisi. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta, Senin (25/10).
Ia mengatakan, Polda Jatim sangat membutuhkan laporan masyarakat supaya praktik pinjol ilegal yang belakangan ini sangat meresahkan bisa segera ditindak tegas sehingga tidak ada korban baru.
BACA JUGA:
- Polda Jatim Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di DPUPR Sampang
- Oknum Pegawai PUPR Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Rp13 M Pemkab Sampang untuk Proyek Lapen
- Seret Nama Wartawan pada Kasus Dugaan Suap Rekrutmen Perangkat Desa, Ini Kata PWI Kediri
- Berkas Dilimpahkan ke Kejari Blitar, Samsudin Gunakan Rompi Tahanan
“Siapa saja yang merasa dirinya terancam karena melakukan pinjaman online dan dipaksa diancam oleh para penagih, silakan menghubungi nomor 08119971996,” ujarnya.
Kapolda Jatim juga telah memerintahkan semua jajaran di daerah, seperti polres maupun polsek agar menampung segala bentuk laporan masyarakat seputar pinjol ilegal. Selain itu, Nico menegaskan bahwa jajaran polres akan menggelar operasi pengecekan legalitas perusahaan-perusahaan pinjol di wilayahnya.
“Serta melakukan penegakan hukum yang tegas kepada perusahaan-perusahaan yang melaksanakan kegiatan pinjaman online tanpa izin,” tuturnya.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya serius aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pinjol ilegal. Menurut dia, sejumlah perusahaan pinjol ilegal kerap melakukan aksi penagihan dengan cara melanggar hukum.
“Kami mengimbau kepada masyarakat melaporkan melalui hotline atau polisi terdekat, apabila mengetahui perusahaan-perusahaan (pinjol) melakukan kegiatan tanpa izin ataupun melakukan kegiatan dengan melanggar hukum dengan cara menyebar informasi dan ancaman,” paparnya.(ana/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News