KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menerjunkan Tim GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) Kabupaten Kediri ke Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Selasa (5/10).
Penerjunan Tim GTRA tersebut untuk menindaklanjuti laporan warga Babadan terkait kasus tanah warga yang dikuasai oleh PTPN XII Ngrangkah Pawon sejak tahun 1966.
BACA JUGA:
- Halal Bihalal, Dhito Didoakan Warga Bisa Lanjutkan Pembangunan di Kabupaten Kediri
- Paripurna DPRD Kabupaten Kediri, Fraksi NasDem tak Sampaikan PU atas LKPJ, ini Alasannya
- Bupati Kediri Gelar Halal Bihalal Bareng Masyarakat di Pendopo Panjalu
- Reuni Purnaaktivis, Mbak Cicha Sebut Momen Berbagi Pengalaman Bangun Gerakan Pramuka Kediri
Andreas Rochyadi, yang memimpin Tim GTRA Kabupaten Kediri menjelaskan bahwa kedatangan timnya ke Desa Babadan, Kecamatan Ngancar untuk mengecek dan mengidentifikasi terkait laporan warga Babadan.
"Kita satu tim, melaksanakan kegiatan ini (untuk) menginventarisasi dan mengidentifikasi terkait dengan laporan warga (terkait penguasaan tanah warga oleh PTPN XII) kepada Mas Bupati (Hanindhito Himawan Pramana) beberapa waktu lalu," kata pria yang juga Kepala BPN Kabupaten Kediri itu, Selasa (5/10).
Menurut Andreas, tugas Tim GTRA salah satunya memang untuk memfasilitasi dan mengkoordinasikan adanya permasalahan atau sengketa tanah yang timbul di masyarakat Desa Babadan.
Selain melaksanakan tugas-tugas dalam pelaksanaan reforma agraria, lanjut Andreas, GTRA juga berperan dalam penyelesaian sengketa dan konflik agraria.